Senin, 8 September 2025

Selain Sanksi Pidana, Bripda AP Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat Soal Kasus Penembakan

Sambo menambahkan pihaknya juga telah meminta Propam Sumatera Barat untuk memproses sidang pelanggaran kode etik dan profesi Bripda AP

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri memastikan akan menindak secara pidana dan memecat secara tidak hormat terhadap oknum anggota Polres Padangpanjang Bripda AP melakukan penembakan di Pekanbaru, Riau.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk meminta Bripda AP disanksi secara tegas.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," kata Sambo kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Lebih lanjut, Sambo menambahkan pihaknya juga telah meminta Propam Sumatera Barat untuk memproses sidang pelanggaran kode etik dan profesi Bripda AP. 

Ia menuturkan Bripda AP akan dilakulan proses sidanh pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," tukas dia.

Baca juga: Bripda AP Pelaku Penembakan di Riau Telah Diamankan, Pelaku Tanpa Izin Tinggalkan Tugas di Sumbar 

Sebelumnya, penembakan terjadi di depan sebuah hotel jalan Kuantan Raya Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Pelaku penembakan pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.20 WIB itu merupakan seorang oknum anggota Polri di Polres Padangpanjang,  Bripda AP.

Penembakan menggunakan senjata api itu mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X Over.

Bahkan tembus mengenai satu penumpang mobil bernama Rizki Oktaviani.

Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

"Saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat, " tutur Sunarto dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (13/3/2021). 

Baca juga: Laporan Terhadap Andi Mallarangeng Tak Diterima, Kubu Moeldoko Minta Penyidik Polda Metro Dicopot

Sunarto menambahkan Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk penanganan kasusnya.

"Saat ini Proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan," tegas Sunarto.

Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku dengan hukuman yang seadil-adilnya.

Korban saat ini  dalam keadaan menjalani perawatan dari dokter Polda Riau dan dokter Rumah Sakit.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan