Rayuan Maut Kakek T, Dengan Bakso dan Seblak Membuat Siswi SMP Ini Tak Berdaya
Seorang pria tua di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat memperdaya seorang siswi SMP yang kemudian dicabulinya.
"Pelaku akan dikenakan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta," kata Asep.
T yang mengaku kepada polisi tinggal sendiri di Kecamatan Kota Baru itu melakukan pencabulan kepada seorang pelajar berusia 14 tahun.
Ia membujuk korban dengan membelikan uang senilai Rp20.000 dan Rp10.000 untuk membeli bakso dan seblak.
Kebaikan T yang sering memberikan uang kepada korban, membuat ayah korban curiga terhadap sang kakek cabul itu.
Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali sampai Hamil, Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
Ayah korban pun berinisiatif untuk menanyakan kecurigaanya kepada sejumlah temannya di pangkalan ojeg sekitar TKP.
Ayah korban mendapatkan informasi, anaknya pernah dicium oleh T.
Ayah korban pun mendatangi T.
Pelaku pun mengaku, kepada ayah korban jika dirinya telah mencabuli anaknya yang masih sekolah sebanyak dua kali.
"Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Kakek 60 Tahun Buat Siswi SMP Terpedaya, Kini Kakek Diancam Denda Rp 300 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-aborsi-ilustrasi-korban-pemerkosaan.jpg)