Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi
Seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Editor:
Endra Kurniawan
Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mama Muda Terjerat Cinta Pria di Tempat Kerja, Berhubungan Badan Hingga Hamil dan Digugurkan
(Tribunbatam.id/Yeni Hartati)
Berita lainnya terkait kasus aborsi bisa dibaca di sini.