Rabu, 3 September 2025

Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi

Seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Editor: Endra Kurniawan
https://www.freepik.com/
Ilustrasi hamil -Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi 

Lebih lanjut, PS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Niat dari kampung halamannya untuk merantau mencari uang demi memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang dititipkan kepada ibunya, namun yang terjadi malah terjerat kasus hukum.

Suami sahnya sendiri telah pergi meninggalkan PS selama kurang lebih dua tahun.

PS tidak tahu keberadaan suaminya lagi hingga ia merantau ke Tanjungbalai Karimun demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Untuk penghasilannya, memang lebih besar dibanding penghasilan jika kerja di kampung.

Sementara itu, pengakuan saudara kandung PS, mereka tidak mengetahui kalau PS hamil.

"Dia (PS-red) terlihat buncit karena memang mempunyai riwayat penyakit kista sejak sebelum nikah. Sempat disuruh operasi namun tidak mau," ucap saudara kandung perempuan dari PS.

Baca juga: Beli Obat Aborsi Janin Lewat Online, Sepasang Kekasih di Mojokerto Terjaring Razia Kamar Kos

Lebih lanjut, keseharian PS sering bergantian menjaga keponakan dari saudara kandungnya. Tidak hanya itu PS juga sering dinasihati saudara kandungnya untuk menjaga jarak, tidak pacaran agar tidak dipandang lain oleh tetangga.

Sementara itu, saudara kandungnya juga sangat mengenali pacar PS yaitu R.

R dikenal baik oleh saudara kandung PS karena sering membantu dan menjaga keponakannya ketika ditinggal kerja.

"R juga sering menjaga anak saya, ketika saya pergi kerja," katanya saudara kandungnya.

Ia menambahkan tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.

Kata Polisi

Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.

"Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari," ucap Adenan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan