Kamis, 4 September 2025

Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandungnya setelah Pisah dengan Istri Meninggal, Sempat Dirawat di RS

Seorang ayah tega cabuli 5 anak kandungnya. Pelaku kini meninggall dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Editor: Miftah
NST
ilustrasi jenazah=- Seorang ayah tega cabuli 5 anak kandungnya. Pelaku kini meninggall dunia setelah dirawat di rumah sakit. 

5. Jeratan Pasal Kebiri

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya

Berita lain kasus pencabulan.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan