Selasa, 2 September 2025

Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Doni dan empat terdakwa lainnya terjerat kasus penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Editor: Willem Jonata
shutterstock
ilustrasi narkoba. 

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.  

Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu.
Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Tuntutan hukuman mati

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, jaksa menuntut hukuman mati karena berbagai pertimbangan.

Dari hasil pemeriksaan, Doni dan rekan-rekannya tidak hanya menjadi bandar di Sumsel. Mereka juga diketahui terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Penipuan Lowongan Kerja Bank BNI, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai, kelima terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan