Cerita di Balik Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI, Pengedar Narkoba Tunjukkan Kamar Hotel yang Salah
Asal muasal peristiwa polisi salah sasaran menangkap seorang Perwira TNI AD berpangkat kolonel di sebuah hotel di Malang
Editor:
Hendra Gunawan
Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.
Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.
"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
"Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.
Pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota
Sebelumnya, aksi penggerebekan salah sasaran terhadap Kolonel TNI AD itu pun membawa korban pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang.
Pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta tak berselang lama setelah pemberitaan salah sasaran itu viral.
Meski Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata sudah minta maaf kepada Kolonel TNI tersebut dan kepada jajaran TNI AD, namun pencopotan jabatan kepada Rosa tak terhindarkan.
Pencopotan jabatan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi via WhatsApp oleh Reporter SURYA.co.id, Sabtu (27/3/2021).
Ia mengatakan, mutasi Kompol Anria Rosa Piliang tertuang dalam Surat Telegram (TR) yang dikeluarkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.