Senin, 8 September 2025

Identitas Oknum Kepala Dinas di Kota Malang yang Diamankan Karena Narkoba Akhirnya Terungkap

Penangkapan Ade berawal dari keberhasilan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan sindikat narkoba

Editor: Hendra Gunawan
Surya
Jajaran Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membeber tersangka narkoba. Foto kanan : Wali Kota Malang, Sutiaji memberi tanggapan atas penangkapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ade Herawanto. 

Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan.

Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi Ade berhasil ditangkap.

"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing.

Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.

Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.

"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

"Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.

Tanggapan Wali Kota Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji turut prihatin dengan kabar yang membawa nama ASN di lingkungan Pemkot Malang.

Dirinya menegaskan, bahwa Pemkot Malang bakal terus berkomitmen untuk melawan serta memberantas peredaran, penyebaran dan penggunaan narkotika dan zat adiktif sejenisnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan