Jumat, 5 September 2025

Identitas Oknum Kepala Dinas di Kota Malang yang Diamankan Karena Narkoba Akhirnya Terungkap

Penangkapan Ade berawal dari keberhasilan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan sindikat narkoba

Editor: Hendra Gunawan
Surya
Jajaran Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membeber tersangka narkoba. Foto kanan : Wali Kota Malang, Sutiaji memberi tanggapan atas penangkapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ade Herawanto. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang oknum kepala dinas di Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur yang tertangkap oleh anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota akhirnya diketahui identitasnya.

Oknum pejabat tersebut adalah Ade Herawanto (AH).

Ade merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.

Ia ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota di rumahnya di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB.

Ade Herawanto beralasan kerap mengunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi, Benarkah Buntut Insiden Salah Tangkap Kolonel TNI?

Setelah penangkapan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah itu, otomatis kursi Kepala Dispangtan saat ini kosong. Kemungkinan akan diisi pelaksana tugas.

Penangkapan Ade berawal dari keberhasilan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan sindikat narkoba di Kota Malang dalam beberapa hari belakangan ini.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Menurut keterangan dari polisi, penangkapan terhadap Ade merupakan pengembangan dari lima tersangka lainnya.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Namun, kemungkinan besar Ade hanya sebagai konsumen alias mengkonsumsi narkoba saja, bukan pengedar.

"Untuk daya tahan tubuh. Selain itu alasannya karena pekerjaan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

Kronologi penangkapan

Sebelum Ade, pelaku yang lebih dahulu ditangkap polisi berinisial dua tersangka wanita berinisial FN dan CR.

Kedua wanita itu ditangkap anggota pada Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto Terbongkar, Sabu Dimasukkan ke Dalam Tahu Goreng

Nama kedua wanita itu muncul setelah polisi menangkap tersangka berinisial F sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan