Kecelakaan Maut di Sumedang
Update Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang, Polisi Sebut Sopir Lalai Tidak Cek Kondisi Bus
Update terkait indisden kecelakaan maut di Tanjakan Cae, polisi menyebut ada faktor kelalaian dalam kecelakaan bus Sri Padma Kencana.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH
Bus yang terjun ke jurang sedalam lebih kurang 10 meter di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021).
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.
Berita lain terkait kecelakaan maut di Tanjakan Cae
(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Sebut Sopir Lalai Tidak Cek Bus, Kasus Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Wado Sumedang