Selasa, 2 September 2025

Ibu Pergoki Anaknya Dirudapaksa Suami di Ruang Tamu, Syok Korban Tanpa Busana, Ternyata Sudah 3 Kali

Bocah 11 tahun di Lumajang, Jawa Timur dirudapaksa ayah tirinya. Pelaku nekat menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Bocah 11 tahun di Lumajang, Jawa Timur dirudapaksa ayah tirinya. Pelaku nekat menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. 

Akibat perbuatannya, kini MS mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Ia dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Shinta.

Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang di Ruang Tamu Bareng Suami

Insiden hubungan terlarang terjadi antara ayah berinisial MS (46) dengan anak tirinya di Lumajang.

MS memanfaatkan anak tirinya untuk dijadikan alat pemuas nafsu birahi, ketika sang istri tidak ada di rumah.

Korban, anak tiri tersebut, adalah gadis belia atau anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.

MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang diciduk polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Tercatat, MS sudah kali menyetubuhi anak tirinya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri.

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."

"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).

Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan