Kakek di Aceh Rudapaksa Cucu Sendiri, Salah Satunya Dilakukan Saat Mandi di Laut
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta tutup mulut dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah korban
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Mahkamah Syariyah MS Jantho, Aceh Besar menggelar sidang perdana Kasus Pemerkosaan atau verkrachting terhadap cucu sendiri yang masih di bawah umur dengan terdakwa pelaku seorang berinisial RS, Kamis (8/4/2021).
Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.
Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.
Persidangan Kasus Pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syariyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG dan Ibunya di Aceh Timur, Polisi Persiapkan Rekonstruksi
Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.
"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA).
Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya, Minggu 18 April 2021, Dilengkapi Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG Minggu, 18 April 2021: Waspada 24 Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat |
![]() |
---|
Dokter di Batam Lecehkan Pasiennya, Korban Alami Keputihan, Pelaku Malah Asyik Berfantasi |
![]() |
---|
Pendiri Demokrat Keberatan Langkah SBY Daftarkan Logo Partai ke Kemenkumham |
![]() |
---|
Jadwal Acara TV Minggu, 18 April 2021: Ada Crayon Shin-chan di Trans TV, MotoGP 2021 di Trans 7 |
![]() |
---|