Selasa, 19 Agustus 2025

Oknum Guru di Kota Bandung Cabuli 6 Anak, Imingi Korban Rp 3.000 dan Beraksi di Tempat Ibadah

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan badan karena istri pelaku berada di luar kota

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pria berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diamankan pihak kepolisian.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan enam anak di bawah umur.

Pelaku diketahui berpofesi sebagai guru informal.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang  yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan 3 Pemuda

Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku.

Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami. 

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.

Baca juga: Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan