Selasa, 19 Agustus 2025

Oknum Guru di Kota Bandung Cabuli 6 Anak, Imingi Korban Rp 3.000 dan Beraksi di Tempat Ibadah

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan badan karena istri pelaku berada di luar kota

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya di atas lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.

As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.

"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kesepian Istri Tinggal di Kampung, Guru di Bandung ''Mangsa'' 6 Anak di Tempat Ibadah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan