Selasa, 9 September 2025

Pakai Sabu karena Suntuk, Janda Anak 3 di Medan Divonis 3 Tahun Bui, Minta Keringanan Hukuman

Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Kota Medan. Kali ini melibatkan seorang wanita bernama Wulandari yang merupakan janda anak 3.

Editor: Endra Kurniawan
KOMPAS.com/HANDOUT
Ilustrasi janda anak 3 divonis hukuman penjara 3 tahun karena terbukti gunakan sabu-sabu. 

Lantas, hakim pun bertanya mengenai latar belakang Wulan.

Baca juga: Siswi SMK Diduga Dijebak Bandar Sabu, Berawal Dititipi Dompet saat Main TikTok, Kasus Tetap Diproses

Dia mengaku sudah punya anak tiga.

Namun, Wulan diceraikan suaminya.

"Tiga anak pak, janda. Mohon diberi keringanan hukuman pak," katanya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Wulan ditangkap di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Karya, Gang Salak, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat pada Agustus 2020 lalu.

Saat itu, Wulan hendak mengonsumsi sabu.

Namun rencananya gagal setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Janda Tiga Anak Ini Konsumsi Sabu, Alasannya Bikin Geleng-geleng dan Sekarang Divonis 3 Tahun

(Tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan