Selasa, 9 September 2025

Pakai Sabu karena Suntuk, Janda Anak 3 di Medan Divonis 3 Tahun Bui, Minta Keringanan Hukuman

Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Kota Medan. Kali ini melibatkan seorang wanita bernama Wulandari yang merupakan janda anak 3.

Editor: Endra Kurniawan
KOMPAS.com/HANDOUT
Ilustrasi janda anak 3 divonis hukuman penjara 3 tahun karena terbukti gunakan sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Kota Medan.

Kali ini melibatkan seorang wanita bernama Wulandari alias Wulan.

Diketahui kasus janda anak 3 ini sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

Wulan tampak tertunduk lesu saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: 4 Fakta Bandar Sabu di Aceh yang Masih Satu Keluarga, Jual Barang Haram Rp 40-50 Juta per Ons

Perempuan berstatus janda ini akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Syafril Pardamean, Rabu (14/4/2021).

Pada sidang tersebut, Wulan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wulandari alias Wulan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Usai membacakan vonis itu, majekis hakim memberikan waktu 7 hari terhadap terdakwa untuk mengambil keputusan hukum.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini mengaku mengonsumsi sabu karena suntuk.

"Lalu kenapa kamu nyabu Wulan?," tanya hakim.

Baca juga: Pria Tega Bunuh Sahabatnya Secara Sadis, Sempat Pesta Sabu Berdua, Korban Membusuk di Ladang Jagung

Dengan nada santai, Wulan pun menjawab.

"Karena suntuk pak hakim," katanya.

"Karena suntuk alasanmu? Lalu setelah ditangkap begini gimana?," tanya hakim lagi.

"Makin suntuk pak," kata Wulan.

Mendengar jawaban itu, sontak pengunjung sidang tertawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan