Minggu, 7 September 2025

Nasib Kepala MTs di Cianjur Pesta Sabu dengan Teman Wanitanya, Terancam Dipecat Menteri Agama

Pihak kepolisian dari Polres Cianjur berhasil menangkap oknum kepala Mts berinisial SG.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Jabar/Ferri Amiril M
Kepala MTs di Cianjur yang ditangkap polisi karena narkoba bersama wanita. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap oknum kepala Mts berinisial SG.

Pria berumur 40 tahun itu tertanggap basah pesta sabu dengan teman wanita MSM.

Selain keduanya, polisi juga meringkus 3 orang lainnya, yakni DJ, UB, dan JC.

Dari mereka, polisi menemukan sisa sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan oleh pelaku di bawah asbak.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan pesta sabu tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Keluarga di Aceh Jadi Bandar Sabu Jaringan Internasional, Suami dan Mertua Terlibat, Istri Jadi DPO

Dalam laporan yang diterima di salah satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram.

Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sebuah alat isap atau bong di kamar mandi.

Ali mengatakan para pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan atau seumur hidup,” ujar Ali, Rabu (14/4/2021).

Terancam Dipecat

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Cianjur, Hamdan, mengatakan, Menteri Agama akan langsung menandatangani SK Pemecatan SG, Kepala Sekolah MTs yang terlibat pesta narkoba jika keputusan pengadilan sudah inkrah.

"Jadi saat ini kami hanya membuat surat penghentian sementara ia dari status ASN dan jabatannya sebagai kepala sekolah," ujar Hamdan saat ditemui di kantor Kemenag Cianjur,  Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Pakai Sabu karena Suntuk, Janda Anak 3 di Medan Divonis 3 Tahun Bui, Minta Keringanan Hukuman

Hamdan mengatakan, jika terbukti bersalah di pengadilan maka yang bersangkutan akan dipecat secara tidak hormat oleh Kementerian Agama.

"Jika terbukti bersalah maka bapak Menteri langsung yang akan menandatangani SK pemecatannya," kata Hamdan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan