Lapor Perhiasan Ibu Dirampok, Hendra Diringkus Ternyata Digunakan Beli Narkoba
Hendra Kurniawan (28 tahun) warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih diringkus polisi.
Editor:
Hendra Gunawan
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (eds/TS)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ngaku Dirampok, Rupanya Emas Milik Ibu Ditukar Jadi Sabu: Warga Cambai Prabumulih Diamankan Polisi