Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Amankan 100 Detenator dari Tangan Nelayan Flores Timur, Ini Modusnya

HSS diduga memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detonator yang merupakan bahan peledak dalam kemasan satu kotak tanpa label

Editor: Eko Sutriyanto
POS-KUPANG.COM/RAY REBON Foto kiriman Humas Polda NTT
Penjelasan Ditpolair Polda NTT 

Para tersangka pembom ikan saat konferensi pers di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Senin (12/4/2021).

Dalam kurun waktu 4 bulan di tahun 2021 ini, Direktorat Polair Polda NTT sudah menangani 7 kasus.

"Hingga saat ini ada 4 kasus sudah P21," ujarnya.

Dari 7 kasus ini 6 kasus merupakan kasus perikanan yakni 4 kasus bahan peledak dan 2 kasus karena dokumen perijinan pelayaran.

ia mengajak masyarakat sama-sama menghilangkan tradisi mencari dan menangkap ikan dengan bom karena berdampak besari yakni kerusakan ekosistem laut.

"Jika dibiarkan maka akan merusak terumbu karang. mari kita sama-sama menjaga laut kita," ujarnya.

Direktorat Polair dan jajrannya juga rutin mendatangi kapal-kapal dan nelayan-nelayan serta mengintensifkan patroli dan menindak lanjuti laporan masyarakat.

Diakui pula mereka memiliki sarana dan personil terbatas untuk menjangkau 1.129 pulau di NTT, namun pihaknya berusaha semaksimal mungkin menghalangi adanya praktek penangkapan ikan dengan bom. 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan