Rabu, 10 September 2025

Fakta Puluhan Mahasiswa di Aceh Berjoget, Acara Berbalut Konser Amal dan Ini Aturan yang Dilanggar

Aksi hura-hura itu dilaksanakan saat sejumlah masjid di sekitar lokasi tersebut sedang ada tadarus Alquran

Editor: Eko Sutriyanto
Instagram/@Taria_neyney
Beredar Video Kerumunan Pria dan Wanita Joget Bareng di Banda Aceh, Bikin Konser Pada Malam Ramadhan 

Mereka menyegel kafe yang terletak di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, tersebut serta menyita sejumlah barang seperti meja dan kursi.

3. 15 Orang yang Terlibat Diperiksa

Tak hanya itu, Polresta Banda Aceh  memanggil 15 orang yang terlibat.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi sejak siang kemarin adalah pemilik dan karyawan kafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget di acara dimaksud.

Pihak kepolisian akan memproses kasus itu sebagai perkara tindak pidana.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan, pihaknya menyegel kafe tersebut karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam dalam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Kita juga sita barang-barang (seperti meja dan kursi) karena kafe tersebut tak memiliki izin usaha dan berjualan di area publik (badan jalan),” ujarnya.

4. Langgar peraturan penanggulangan covid-19

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, berdasarkan video yang beredar, kafe itu melanggar peraturan tentang penanggulangan Covid-19.

“Tindak lanjut terkait pelanggaran itu, kita masih penggil sejumlah saksi yang terdiri atas pelaku usaha dan pengunjung, untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Kapolres mengimbau seluruh pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang sudah diterbitkan saat beroperasi pada masa pandemi ini.

5. Terancam pidana 1 tahun

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui KasatReskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, menyebutkan, 15 saksi sudah diperiksa di Maporesta sejak Kamis (22/4) siang.

Mereka adalah pemilik dan pekerja kafe, penyelenggara kegiatan, dan mereka yang ikut berjoget ria.

Semua mereka, kata Ryan, akan dikenakan pasal berlapis yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan