Jumat, 12 September 2025

Kasasi yang Diajukan Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Gadis di Lebak Ditolak Mahkamah Agung

Pengadilan Tinggi Banten menyambut baik putusan kasasi ini dan menilai keputusan menolak kasasi yang diajukan kedua terdakwa adalah putusan yang tepat

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/Acep Nazmudin
Petugas Polres Lebak menggelar rekonsdtruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Baduy berusia 13 tahun, Senin (16/9/2019) 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK -  Majelis hakim MA dalam putusannya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten, yakni menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa Muhammad Saepul (20) dan Furqon (19), pelaku  pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis baduy berinisal S (13).

Kedua terdakwa terbukti  melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Ini disampaikan Humas Pengadilan Tinggin Banten, Binsar M Gultom saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Pengadilan Tinggi Banten menyambut baik putusan kasasi ini. 

Ia menilai putusan menolak kasasi yang diajukan kedua terdakwa adalah putusan yang tepat.

"Karena pembunuhan tersebut dinilai sangat sadis.

Usai diperkosa, leher dan bagian badan lainnya dipotong secara terpisah," ujar Binsar saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Sementara itu satu tersangka lainnya Ahmad Rifai yang masih berada di bawah umur dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan enam bulan wajib pelatihan kerja di LPKA Kelas 1 Tangerang.

"Terdakwa yang satunya lagi itu tidak melakukan peninjauan kembali atas hukuman yang telah dijatuhi oleh majelis hakim," terangnya.

Kronologi dan Perjalanan kasus

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy berusia 13 tahun berinisial S terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Tiga remaja yakni Muhammad Saepul alias E (20), Furqon (19), dan Ahmad Rifai (16), melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Jasad korban ditemukan kakak korban yang melihat banyak bercak darah di saung itu saat jalan melintas menuju saung.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Lebak Iti Octavia yang Ingin Kirim Santet ke Moeldoko, pada 2020 Capai Rp 23 M

Pihak keluarga dan tetua adat mengizinkan polisi mengotopsi jenazah korban agar kasus ini bisa dilakukan penegakan hukum.

Dari penyidikan polisi, kejahatan itu telah direncanakan.

Bahkan ketiganya berbagi peran masing-masing. Korban dibunuh karena berontak dan berteriak. 

Akhirnya, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Pada 10 Oktober 2019, Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis Muhammad Saepul dengan hukuman mati, Furqon dengan 15 tahun penjara serta Rifai dengan hukuman 7 tahun penjara dan 6 bulan wajib pelatihan kerja di LPKA Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten.

Namun, majelis hakim PT Banten dalam putusannya menolak banding tersebut.

Justru hukuman terdakwa Furwon yang semula 15 tahun penjara diperberat menjadi hukuman mati.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada 22 Aprl 2020.

Tak puas atas putusan tersebut, terdakwa Saepul dan Furqon mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya kasasi itu juga ditolak.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kasasi Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Ditolak, Pelaku Tetap Dihukum Mati!

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan