Sabtu, 13 September 2025

Penanganan Covid

Gunakan Alat Bekas, Polda Sumut: 5 Petugas Tes Covid di Bandara Kualanamu Diamankan, Ini Modusnya

Lebih lanjut dikatakan Hadi, dalam penindakan tersebut, turut diamankan beberapa orang yang merupakan petugas yang berada di lokasi.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku daur ulang alat swab antigen di Bandara Kualanamu ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

Polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).

Aparat sebelumnya melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan peran masyaraat yang melaporkan adanya aktivitas daur ulang alat tes Covid-19 yang membuat polisi bergerak.

Hadi Wahyudi membenarkan dilakukannya penggeledahan oleh tim Ditreskrimsus di salah satu ruangan Bandara Kualanamu yang dijadikan lokasi tes rapid antigen.

Hadi mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sore di Lantai II Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Bandara KNIA Gunakan Alat Tes Covid Bekas, Sangat Berbahaya, Petugas BUMN Ini Dianggap Keterlaluan

"Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut dikatakan Hadi, dalam penindakan tersebut, turut diamankan beberapa orang yang merupakan petugas yang berada di lokasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat swab antigen.

"Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas tes rapid, diamankan," ungkapnya.

Baca juga: Ibu Hamil di Arab Saudi Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Masih dikatakan Hadi, Krimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan.

"Ada beberapa orang yang sudah kita minta keterangan. Penyidik masih terus mendalaminya. Dugaan UU Kesehatan, nanti jelasnya akan dirilis oleh Krimsus dan Bapak Kapolda," sebutnya.

Untuk saat ini, lanjut Hadi, pihak kepolisian (penyidik) masih terus mendalami kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan