Jumat, 12 September 2025

Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal Lalu Gasak Motor Mantan Pacar yang Putuskan Cintanya

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
surya.co.id/tony hermawan
Sosok Nur Hayati (27) yang gabung komplotan begal di Lumajang untuk menjerat motor para korbannya. 

Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal dan Gasak Motor Mantan Pacar

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan