Janda di Lumajang Gabung Komplotan Begal Lalu Gasak Motor Mantan Pacar yang Putuskan Cintanya
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor:
Hasanudin Aco
surya.co.id/tony hermawan
Sosok Nur Hayati (27) yang gabung komplotan begal di Lumajang untuk menjerat motor para korbannya.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber: Surya
Tags
janda begal motor mantan pacar
Begal umpan wanita
gadis dipukuli begal
Polres Lumajang
mantan pacar
Rekomendasi untuk Anda