Begini Nasib Pria yang Ejek Orang Pakai Masker di Mall Surabaya
Putu Arimbawa (28) dikenai sanksi sosial karena dirinya baru-baru ini mengunggah video berisi ejekan kepada para pengunjung Mall di Surabaya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putu Arimbawa (28) dikenai sanksi sosial karena dirinya baru-baru ini mengunggah video berisi ejekan kepada para pengunjung Mall di Surabaya.
Ejekkan tersebut tak lain yakni karena para pengunjung taat memakai masker di tengah situasi pandemi.
Kasatpol PP Pemkot Surabaya, Edi Christiyanto mengatakan Putu dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) selama kurun waktu 1x 24 jam.
Putu diminta melayani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), baik itu warga yang terlantar maupun warga yang terkena gangguan jiwa.
Dalam praktiknya, Putu harus melakukan pelayanan, mulai dari menyediakan kebutuhan bagi para PMKS, baik menyediakan makanan, perlengkapan, hingga diminta membantu menjaga kebersihannya.
Baca juga: Ejek Pemakai Masker di Mal hingga Videonya Viral, Pria Ini Mengaku Menyesal: Saya Hanya Iseng
Baca juga: Viral Konser Musik di Pasar Minggu, 12 Saksi Diperiksa, Polisi Segera Gelar Perkara
"Kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan paksaan pemerintah lainnya yaitu berupa kerja sosial di Liponsos selama 1x24 jam." kata Edi sebagaimana dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (5/5/2021),
"Jadi Putu nanti kita ajak ke Liponsos biar mereka tau kita melayani PMKS, baik itu warga yang terlantar maupun warga yang terkena gangguan jiwa."
"Mulai dari makannnya hingga menjaga kebersihannya," ujar Edi.
Kerja sosial ini diberikan lantaran Putu telah melakukan pelanggaran terhadap protikol kesehatan.
Baca juga: Ketua DMI Jabar Datangi Masjid Al-Amanah Bekasi yang Viral Gara-gara Larang Jemaah Pakai Masker
Putu disebut telah memprovokasi dengan mempengaruhi masyarakat untuk tidak memakai masker dimasa pandemi.
"Apa yang dilakukan dia adalah pelanggaran yang berat dalam protokol kesehatan."
"Karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker dimasa pandemi."
"Jadi ada unsur ajakan, ada unsur provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh pada protokol kesehatan," ujar Edi.
Sehingga Putu harus diberikan sanksi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa empati pada keadaan masyarakat.
Baca juga: Pasca-Viral Larangan Jemaah Pakai Masker, Ketua DKM Al-Amanah Bekasi: Ini Pelajaran Berharga
Tujuan lain yakni, Putu setidaknya sadar dan memahami bahwa masih bayak orang memerlukan bantuan.
"Sehingga sanksi yang kami berikan selain sanksi administrasi kami akan melakukan sanksi sosial."
"Tujuannnya adalah untuk menimbulkan rasa empati bahwa masih bayak saudara-saudara kita yang masih banyak memerlukan bantuan," tambah Edi.
Tak hanya itu, Putu juga akan dikenakan sanksi admnistraitf berupa denda sebesar Rp 150 Ribu .
Atas perbuatan yang itu, pria asal Driyorejo Gresik tersebut juga diminta untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat Instastory Saya, yang merasa terganggu akan statement Saya."
"Bahwa yang memakai masker adalah orang yang bodoh," ujar Putu dalam perminta-maafannya saat Press Release di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Putu juga meminta maaf kepada warga Surabaya yang telah ia maki karena mematuhi protokol kesehatan.
"Terutama untuk warga Surabaya, Saya minta maaf untuk yang sebesar-besarnya sekali lagi untuk semua masyarakat yang sudah patuh pada protokol kesehatan."
"Selanjutnya saya akan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam menggunkan masker," jelasnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelaku-provokasi-masker-surabaya.jpg)