Kamis, 4 September 2025

Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Semarang, Pelaku Raup Untung Rp 2,8 Miliar dalam 5 Bulan

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa izin edar.

Editor: Sanusi
Tribun Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar. 

Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Rencananya Direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan," ujarnya.

Sementara itu tersangka SPM, mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses.

Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan.

"Saat ini sudah menjual 20 karton rapid tes antigen," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SPM Jual Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, 5 Bulan Untung Rp 2,8 Miliar: Kantor Pusat Jakarta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan