Jumat, 29 Agustus 2025

Update Kasus Pria Beristri 5 Nodai 3 Wanita hingga Ada yang Tewas, Kini Divonis 19 Tahun Penjara

Kasus seorang pria Pidie, Aceh bernama Armia (39) yang tega menodai tiga orang wanita terus bergulir hingga meja persidangan.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Serambinews.com
Armia bin Ismail (39), tersangka rudapaksa 3 wanita di Pidie, Aceh yang kini divonis 19 tahun penjara. 

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji.

Sementara NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli, gagal diperkosa karena korban melawan.

Sasaran yang diperkosa terdakwa, wanita miskin dan tinggal sendiri di rumah.

Baca juga: Pria di Palu Diringkus Polisi Karena Rudapaksa Gadis 13 Tahun

Sementara yang memberatkan terdakwa, karena berstatus residivis dalam kasus sama.

Setelah selesai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terhadap putusan itu.

Terdakwa menjawab akan pikir-pikir.

" Ya, klien kami belum menjawab apa-apa, hanya pikir-pikir. Klien kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata pengacara Heri Saputra SH, dari Pos Bantuan Hukum PB-HAM Pidie, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com mengatakan, JPU menerima terhadap putusan majelis hakim 19 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkosa 3 Wanita, Pelayan Warung di Sigli Dihukum 19 Tahun Penjara

(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan