Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Dukun Cabul di Sukamara: Telanjangi Korban, Pijat di Kamar, hingga Berakhir Rudapaksa

Aksi Dukun cabul di Sukamara, Kalimantan Tengah akhirnya diketahui oleh pihak berwajib.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Humas Polres Sukamara
Jajaran Kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama H alias Ateng (43), karena diduga membuka praktek perdukunan untuk mencabuli bahkan memperkosa perempuan yang berniat ingin berobat kepadanya. 

Dikutip dari TribunMedan.com,  ketiga gadis itu dicabuli secara bersama-sama.

Awlanya pelaku dan korban mengobrol santai, namun setelahnya pelaku langsung mengatakan kepada ketiga korban bahwa mereka sudah diguna-guna oleh seorang lelaki.

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, pada Senin (19/4/2021) menyebut akhirnya Fahrizal membawa ketiga korban ke suatu tempat.

Ketiga korban mengikuti instruksi selanjutnya yang diminta oleh Fahrizal, tanpa menaruh curiga.

Di sana, pelaku mulai membuka baju ketiga korban, dan korban diminta memegang bagian sensitif pelaku, dan disebutkan korban tak sadarkan diri.

Baca juga: 4 Pria Bunuh Anggota Keluarganya di HST, Mayat Korban Dibungkus Karung dan Dikubur di Belakang Rumah

Korban pun dicabuli, setelah pelaku puas, korban ditinggalkan di tempat tersebut.

Begitu pelaku pergi, ketiga korban tersadar bahwa baru saja menjadi korban pencabulan.

Saat itu juga, ketiga korban melapor pada warga.

Hingga akhirnya pelaku diamankan warga, dan digiring ke kantor polisi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (BanjarmasinPost.co,id/Fathurahman) (TribunMedan.com/Satia)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan