Senin, 1 September 2025

Dibekap Pakai Boneka, Gadis SMP Dirudapaksa Perampok, Dilarang Menoleh dan Diancam Dibunuh

Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AS (15) di Bekasi, Jawa Barat

Editor: Sanusi
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rumah lokasi kejadian pencurian dan pemerkosaan di Kelurahan Bintara, RT 08 RW 02, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AS (15) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Sementara, aktor utama dari kasus tersebut masih buron. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI BARAT - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AS (15) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Sementara, aktor utama dari kasus tersebut masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor utama pelaku perampokan dan pemerkosaan yang masih buron berinisial RTS (26).

"Ini belum 100 persen kita bongkar kasus ini, karena pelaku utamanya sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," kata Yusri.

Baca juga: Tega, Perampok di Muba Tega Perkosa Wanita di Depan Suami yang Terikat

Tersangka yang sudah berhasil diringkus yakni, Abdul Harahap (36) dan Risky Panjaitan (28), keduanya merupakan warga Jakarta Utara.

Peran masing-masing tersangka kata Yusri, Abdul Harahap merupakan penadah barang curian berupa ponsel milik korban.

Sedangkan Risky Panjaitan, berperan sebagai pengawas situasi sekitar saat tersangka RTS melancarkan aksinya.

Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabuli Satu Keluarga, Pelaku: Saya Khilaf

"RP (Risky Panjaitan) ini yang membantu melakukan karena bersama-sama membonceng si pelaku utamanya, serta tugasnya adalah mengawasi selama tersangka RPS melakukan aksinya," terang Yusri.

Masing-masing tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Risky Panjaitan diancam hukum sembilan tahun penjara sedang Abdul Harahap dikenakan ancaman empat tahun penjara.

Dibekap Pakai Boneka

AS (15), gadis SMP yang menjadi korban pemerkosaan dibekap menggunakan boneka oleh perampok yang masuk ke dalam rumahnya di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban saat kejadian tengah tiduran dalam posisi tengkurap di kasur ruang tengah.

"Korban sempat dibekap oleh pelaku menggunakan boneka," kata Yusri saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Boneka itu lanjut dia, sejatinya tengah digunakan korban untuk bantal saat dia tiduran. Pelaku membekap sambil mengancam akan membunuh jika melawan.

"Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman akan dibunuh kalau berteriak, kemudian juga tidak boleh menengok kemana-mana," terang Yusri.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan