Rabu, 6 Mei 2026

Jadi Tersangka Kasus Aniaya Guru Besar, Ini Pengakuan Dekan di Universitas Bengkulu

AR menuturkan saat itu dia langsung menyilakan Wahyu Widada duduk kursi di hadapannya dan dibatasi meja kerja.

Tayang:
Editor: Erik S
HO/IST/Dok Universitas Bengkulu
JADI TERSANGKA - AR dekan sebuah fakultas di Universitas Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar, Wahyu Widada. 

Ringkasan Berita:
  • Dekan Universitas Bengkulu AR ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap guru besar Wahyu Widada.
  • Peristiwa bermula dari perdebatan BKD yang memanas hingga terjadi tarik menarik dan kontak fisik di ruang kerja.
  • Kasus berlanjut ke kepolisian setelah mediasi gagal, sidang perdana dijadwalkan berlangsung Mei 2026 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - AR dekan sebuah fakultas di Universitas Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar, Wahyu Widada.

AR mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perdebatan terkait penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang terjadi di ruang kerjanya pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 12.20 WIB saat Wahyu datang ke ruangannya.

AR menuturkan saat itu dia langsung menyilakan Wahyu Widada duduk kursi di hadapannya dan dibatasi meja kerja.

Saat itu, Wahyu bertanya mengapa tidak ada asesor yang ditugaskan untuk menilai BKD-nya.

"Saya sampaikan pembagian asesor penilai BKD sudah dilakukan sekitar 1,5 bulan lalu, waktu itu Pak Wahyu belum aktif," jelas AR, Selasa (28/4/2026).

AR menyebut, saat itu dirinya juga belum menerima surat keputusan (SK) pengaktifan kembali Wahyu sebagai dosen aktif.

Ia menjelaskan, Wahyu sebelumnya dinonaktifkan sejak Desember 2020 karena dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan laporan mahasiswa.

AR mengatakan, pihak jurusan telah memanggil Wahyu sebanyak dua kali untuk klarifikasi, namun tidak pernah dipenuhi.

"Lalu berdasarkan pertimbangan tim kuasa hukum universitas, kalau dua kali pemanggilan tidak dipenuhi maka pihak jurusan membolehkan menonaktifkan sementara berdasarkan barang bukti yang ada," ujarnya.

Ia menambahkan, status nonaktif berlangsung hingga lima tahun karena belum adanya keputusan final dari Kementerian terkait rekomendasi sanksi.

"Hasil pemeriksaan universitas agar dia diberhentikan dari PNS dikirimkan ke kementerian tahun 2021, tapi belum ada keputusan sampai 2025," katanya.

Perdebatan Memanas hingga Kontak Fisik

AR menuturkan, perdebatan dengan Wahyu memanas ketika permintaan terkait BKD tidak dapat dipenuhi. Saat itu, AR mengaku hendak menjalankan ibadah dan meminta Wahyu meninggalkan ruangan.

“Pak, sekarang jam istirahat, saya mau sholat, saya belum makan, jam 13.00 saya mau ngajar, tolong keluar ruangan. Beliau tetap teriak-teriak,” ujarnya.

Baca juga: Aniaya Guru Besar, Oknum Dekan di Universitas Bengkulu Jadi Tersangka

Ia kemudian menuju kamar mandi hendak berwudu, namun setelah kembali, Wahyu masih berada di ruangan dan situasi semakin tegang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved