Jumat, 5 September 2025

Akhir Pelarian Predator 'Tinus Perko', Sopir Truk yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di NTT

Pada Februari 2021, YT ternyata telah membunuh dan memerkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18).

Editor: Sanusi
ist
Polisi menangkap YT (41) sopir truk yang diduga membunuh dua gadis muda, memperkosanya lalu meninggalkan mayatnya di hutan di Kupang, NTT. 

"Menurut orangtuanya, dia ke Kota Kupang karena ada informasi lowongan kerja di sebuah perusahaan jadi dia ingin melamar kerja," kata Kornelis.

Gadis muda itu diketahui baru menyelesaikan pendidikan SMK tahun 2020.

Namun, ketika tiba di Kota Kupang, nomor ponsel miliknya tidak aktif saat dihubungi kedua orangtuanya.

Saat mengetahui N jadi korban pembunuhan, pihak keluarga langsung ke Kota Kupang dan mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengurus pemulangan jenazah gadis 19 tahun itu.

5 istri

YT alias Tinus Perko (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polda NTT dan Polres Kupang, setelah beberapa hari sebelumnya melakukan aksi bejat terhadap 2 perempuan.

Tinus diketahui merupakan warga RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pria ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir dump truk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tinus memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak.

Meski demikian, kejahatan seksual rupanya dilakukan Tinus berulang kali.

Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinus sering dipanggil atau dijuluki "Tinus Perko".

Pelabelan itu, lantaran ia sudah berulang kali melakukan pemerkosaan, bahkan sempat dipenjara

karena perbuatannya itu.

Pada kasus pertama Tinus sempat dipenjara 4 tahun karena memperkosa seorang mahasiswi saat masih bekerja sebagai tukang ojek.

Bebas dari penjara, Tinus kembali mengulangi perbuatannya yakni memperkosa seorang mahasiswi, namun kejadian tersebut kemudian diurus secara kekeluargaan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan