Akhir Pelarian Predator 'Tinus Perko', Sopir Truk yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di NTT
Pada Februari 2021, YT ternyata telah membunuh dan memerkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18).
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YT (41), pria yang berprofesi sopir truk, ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan N (19), gadis Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT.
N ditemukan tewas membusuk di hutan Senin (17/5/2021).
Ternyata bukan hanya N yang menjadi korban. Pada Februari 2021, YT ternyata telah membunuh dan memerkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18).
MB dibunuh dan diperkosa di sebuah tanah kosong di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, yang masih satu wilayah dengan korban N.
Kasus pembunuhan MB dilaporkan ke Polres Kupang dan masih dalam penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, korban N dan MB sama-sama mengenal pelaku di Facebook. Pelaku kemudian merayu perempuan muda itu untuk bertemu.
"Jadi, mereka awalnya berkenalan di Facebook, kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu," ujar Krisna.
Baca juga: Cekcok, Sopir di Jatinegara Siram dan Bakar Teman Seprofesi, Dumarisop Luka Bakar 40 Persen
Saat bertemu itulah pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu birahi pelaku.
Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban.
Setelah itu, pelaku menyetubuhi mayat korban.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Sopir Truk Bunuh dan Setubuhi Gadis, Barang Berharga Korban Juga Digondol Pelaku
"Jadi, pelaku sudah dua kali membunuh dan memerkosa dua korban ini dengan motif dan modus yang sama," kata Krisna.
YT ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta kamera CCTV yang terpasang di rumah kos korban, termasuk memantau pergerakan nomor ponsel.
Ambil uang
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Mapolda NTT kepada wartawan mengatakan, pelaku YT berkenalan dengan korban N di media sosial.
Mereka kemudian beberapa kali melakukan komunikasi dan korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.