Sabtu, 6 September 2025

Usai Tikam Bos hingga Tewas, Pria di Konawe Duduk dan Minum di Depan Mayat Korban, Ini Kronologinya

Kasus seorang bawahan tega membunuh bosnya sendiri terjadi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Endra Kurniawan
TribunSultra/Handover
Seorang karyawan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe terlihat minum sambil duduk usai membunuh bosnya. 

Korban diketahui merupakan seorang warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sedangkan, pelaku merupakan warga Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, saat memimpin rilis pers kasus pembunuhan di kawasan PT VDNI Morosi, Jumat (21/05/2021). Polisi langsung mengamankan pelaku usai penusukan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, saat memimpin rilis pers kasus pembunuhan di kawasan PT VDNI Morosi, Jumat (21/05/2021). Polisi langsung mengamankan pelaku usai penusukan tersebut. (Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Reskrim Polres) Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, membeberkan motif pembunuhan sadis tersebut.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku penusukan terhadap korban diduga karena sakit hati.

Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe, pelaku penikaman yang merupakan anak buah dari korban sakit hati karena dimarahi oleh sang bos.

“Spontan dia mengambil alat (badik) untuk menganiaya korban,” kata AKP Mochamad Jacub kepada TribunnewsSultra.com.

Kini, pelaku sudah diamankan Polres Konawe.

Baca juga: 9 Tahun Jadi Buronan Perampokan Toko Emas, Jarwo Tewas Ditembak Polisi

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di PT VDNI Kawasan Industri Morosi Tatap Korban Sambil Minum Air Usai Penusukan

Barang bukti berupa badik sepanjang 12-15 centimeter (cm) yang digunakan pelaku untuk menikam korban turut disita aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Sementara kami sangkakan pasal 351 dan kami sangkakan juga pasal 338 tindak pidana pembunuhan,” jelas AKP Mochamad Jacub.

Kronologis Pembunuhan

Berikut kronologis detik-detik pembunuhan yang dilakukan anak buah terhadap bosnya di PT VDNI Morosi.

Peristiwa tersebut berawal saat mobil yang dikemudikan pelaku mengalami kerusakan dan hendak diservis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan