Gara-gara Ditinggal Nikah dan Diejek Tak Laku, Pria Ini Aniaya Suami Mantan Pacarnya Pakai Golok
Seorang pria bernama Ferry H (36) nekat menyerang suami mantan pacarnya. Pelaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati diejek tak laku.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, " kata Miko.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka diamankan, sajam berupa golok berikut sarungnya, 1 buah palu, 1 opi yang digunakan Tersangka FH saat melakukan aksinya yang tertinggal di rumah korban Z dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka sebagai sarana menuju rumah korban.
Berita terkait aksi penganiayaan
(Surya.co.id/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Lamongan Ngamuk Ditinggal Nikah Pacar dan Diejek Tak Laku, Nyawa Suami Mantan Hampir Melayang