Senin, 18 Agustus 2025

Hamili Gadis 16 Tahun, Pria Ini Berdalih Tak Pernah Paksa Korban: Atas Dasar Suka Sama Suka

Seorang pria bernama Galih Hudayana tega merudapaksa gadis 16 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil delapan bulan.

SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Tersangka Galih Hudayana pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diamankan jajaran Polres Kediri, Senin (24/5/2021) 

"Teman saya main bersama pacarnya. Saya sama main sama korban," tuturnya.

Kini, Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Berita terkait kasus rudapaksa

(Surya.co.id/Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Badas Kediri Masih Berani Bicara Seperti Ini

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan