KPK Sebut Aktivitas Tambang Galian C di Kota Sorong Timbulkan Kerusakan Lingkungan
KPK ingatkan pelanggaran kegiatan usaha berpotensi diikuti oleh tindakan korupsi, khususnya pelanggaran yang terkait dengan lingkungan dan perpajakan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
ISTIMEWA
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong pada Senin (7/6/2021).
“Data tersebut juga kemudian dapat menjadi acuan untuk penagihan pajak galian C. Bicara pelanggaran pajak daerah, tahun 2020 lalu masuk hanya sekitar Rp1,5 miliar dan tahun ini belum ada masuk sama sekali pajak Kota Sorong, dan pajak mineral bukan logam. Padahal dari perhitungan kasar saja, tidak kurang potensi pajaknya Rp30 miliar dalam setahun ke Pemda,” kata Dian.
Simak Wawancara Eksklusif Tribun Network dengan Fahri Hamzah Terkait KPK: