Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Sebut Aktivitas Tambang Galian C di Kota Sorong Timbulkan Kerusakan Lingkungan

KPK ingatkan pelanggaran kegiatan usaha berpotensi diikuti oleh tindakan korupsi, khususnya pelanggaran yang terkait dengan lingkungan dan perpajakan.

ISTIMEWA
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong pada Senin (7/6/2021). 

“Data tersebut juga kemudian dapat menjadi acuan untuk penagihan pajak galian C. Bicara pelanggaran pajak daerah, tahun 2020 lalu masuk hanya sekitar Rp1,5 miliar dan tahun ini belum ada masuk sama sekali pajak Kota Sorong, dan pajak mineral bukan logam. Padahal dari perhitungan kasar saja, tidak kurang potensi pajaknya Rp30 miliar dalam setahun ke Pemda,” kata Dian.
 

Simak Wawancara Eksklusif Tribun Network dengan Fahri Hamzah Terkait KPK:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan