Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Sebut Aktivitas Tambang Galian C di Kota Sorong Timbulkan Kerusakan Lingkungan

KPK ingatkan pelanggaran kegiatan usaha berpotensi diikuti oleh tindakan korupsi, khususnya pelanggaran yang terkait dengan lingkungan dan perpajakan.

ISTIMEWA
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong pada Senin (7/6/2021). 

Ditambah, katanya, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, pelanggaran itu tidak semata-mata ujungnya pidana tetapi untuk kasus yang merusak, membahayakan lingkungan dan manusia bisa langsung diutamakan pidana.

Sebab, menurutnya, fokus hukum pidana tidak menyelesaikan masalah dampak di lapangan.

“Pencemaran dan perusakan untuk kasus sumber daya alam itu bagai 2 anak kembar. Koordinasi penting agar menyepakati siapa berperan apa. Orang melanggar itu bisa bermacam-macam karena tidak tahu, karena kebutuhan, dan karena keinginan. Sanksi administrasi sekarang itu ada dendanya,” kata Eko.

Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Saksi Soal Kedudukan RJ Lino di PT JICT

Di sisi lain, Kepala Loka PSPL Sorong, Santoso, menyampaikan bahwa mengacu pada dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3-K Provinsi Papua Barat, lokasi penambangan sejumlah perusahaan merupakan Kawasan Strategis Nasional - Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati KSN09 dan Kawasan sempadan pantai.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan pariwisata salah satunya pembuangan sampah dan limbah. Namun, kami tidak bisa menindaklanjuti karena menyangkut wilayah darat dan alhamdulilah saat ini semua instasi ada sehingga bisa berkolaborasi. Diperlukan informasi dan data dari instansi yang hadir untuk tindaklanjut kasus yang terjadi,” ujar Santoso.

KPP Sorong yang diwakili oleh Bambang Setiawan mengatakan bahwa kegiatan ini dapat jadi mirroring untuk wilayah lain terutama untuk kepatuhan beberapa perusahaan yang belum melaporkan SPT-nya.

Dia menjelaskan, bahwa untuk pembayaran pajak keseluruhan baik itu 21, 22, 23, PPn final, Ppn impor, dan lainnya mengalami penurunan di tahun 2020 dan berdampak pada penerimaan negara.

Terkait sektor PBB-P5L, sebut Bambang, ada perbedaan antara luas IUP yang jauh lebih besar dibandingkan dengan SPOP. 

Karenanya, Bambang menilai, koordinasi dalam hal ini perlu dilakukan karena luasan IUP yang ada di lapangan dengan yang dilaporkan berbeda.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Penggarap Proyek di Pemprov Sulsel

Pertemuan dilanjutkan dengan peresmian pos pantau pengangkutan hasil tambang galian C oleh Wali Kota Sorong dan kunjungan lapangan ke 5 perusahaan yang terdapat di lokasi wisata Tanjung Kasuari.

Pos pantau tersebut diharapkan dapat menjadi referensi Pemda terkait akurasi jumlah rit dan volume galian yang dibawa dari lokasi tersebut.

Dalam kunjungan lapangan, KPK juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan antara lain menyiapkan kolam timbun, menutup bak truk, melunasi pajak galian C mengacu kepada Perda Kota Sorong nomor 1 tahun 2020, serta menyampaikan salinan surat jalan di pos pantau setiap saat truk melintas dan mencantumkan volume pada bukti pembayaran pajak self-assesment.

Sedangkan kepada Pemkot Sorong KPK meminta untuk memastikan Bapenda menjadi penagih pajak dan Dinas teknis mendukung data seperti volume tambang, serta memastikan pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Kuatkan Inspektorat dan Dedikasikan Sumber Daya untuk Kepentingan Publik

Terakhir, KPK menekankan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat pemerintah untuk mencegah kebocoran dan menindak tegas pelanggaran pencemaran perairan akibat tambang galian C.

Diharapkan juga terdapat sinergi dalam penanganan dampak aktivitas tambang.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan