Selasa, 2 September 2025

Mobil Minibus Alami Kecelakaan Tunggal Tabrak Pohon Sawit di Sanggau, Lima Orang Tewas

Lima orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS/Ratih P Sudarsono
Ilustrasi jasad korban kecelakaan lalu lintas. 

"Sedangkan lima korban meninggal dunia dievakuasi ke RSUD M Th Djaman Sanggau," katanya.

Terkait dengan kecelakaan ini, Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Anne Tria Sefyna mengimbau kepada pengendara apabila berkendara pada cuaca hujan lebat agar berhati-hati.

"Karena jalan basah dan licin dan rawan mengakibatkan kecelakaan. Kemudian utamakan keselamatan dari pada kecepatan," katanya.

Apabila lelah, lanjut Kasat, agar beristirahat terlebih dahulu kemudian baru melanjutkan perjalanan. Karena berkendara sangat memerlukan konsentrasi yang cukup tinggi.

"Agar tidak terjadi kejadian fatal dijalan. Cukup banyak korban Sia-sia di jalan karena kelalaian dalam berkendara,"tuturnya.

Ada tiga hal yang harus disiapkan ketika akan berkendara yaitu Siap diri, ketika berkendara diri sendiri dulu yang harus dipersiapkan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanahbumbu, Kakek 60 Tahun Tewas Terlindas Truk Crane, Ini Kronologinya

Siap berkendara, kendaraan harus dalam kondisi yang baik ketika berkendara dan wajib dicek dulu kondisi kendaraannya.

Kemudian, Siap mematuhi peraturan lalu lintas dan ini harus benar-benar diperhatikan.

Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan raya, baik roda dua maupun roda empat keatas agar saling menghormati antar sesama pengguna jalan.

"Apabila ingin berbelok wajib menyalakan lampu sein kendaraan minimal 10 sampai dengan 20 meter sebelum tempat yang dituju,"ujarnya.

Proses evakuasi mobil yang mengalami kecelakaan di Semuntai
Proses evakuasi mobil yang mengalami kecelakaan di Semuntai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 6 Juni 2021.

Selain itu, mengatur jarak aman berkendara yaitu 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter.

Kemudian 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter, 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter.

"60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter," katanya.

Selanjutnya 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter.

"80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter," jelasnya.

"Kemudian 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter dan 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kecelakaan Maut, 5 Penumpang Meninggal Dunia Setelah Mobil Tabrak Pohon Sawit di Pinggir Jalan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan