Oknum Satpol PP Pontianak Hancurkan Ukulele Pengamen, Walikota: Akan Saya Beri Sanksi
Walikota Pontianak akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP yang sengaja merusak barang hasil razia, ukulele milik pengamen
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
Menurut Adriana, pemusnahan barang tersebut lantaran ukulele tidak kunjung diambil oleh pemilik, bahkan hingga dua tahun berlalu.
Oleh sebab itu, atas alasan peraturan Ketertiban Umum yang ada di daerah, pihak Satpol PP akhirnya memusnahkan alat musik tersebut.
Ukulele lantas dimusnahkan pada Jumat (4/6/2021) lalu sesuai dengan dalam Perda nomor 11 tahun 2019.
"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021."
"Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan.
Hal tersebut dilakukan agar barang hasil razia ini tidak disalahgunakan.
Baca juga: Uang Jatah Kurang, Pengamen Angklung di Subang Ditusuk Oknum Satpol PP, Korban Alami Pendarahan
Konfirmasi ini juga disampaikan anggota Satpol PP melalui unggahan di akun Instagram @polpp.ptk.
Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan lima buah ukulele yang sudah dua tahun tidak diambil dan tidak jelas pemiliknya.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut berdasarkan berita acara pemushanan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021
Untuk diketahui, Satpolpp Kota Pontianak rutin setiap hari melakukan penertiban pengamen yang berada disimpang jalan lampu lalu lintas lantaran menggagu ketertiban umum.
Pengamen yang terjaring Satpol PP lantas dibawa ke Dinas Sosial Kota Pontianak untuk diberi pembinaan.
Tidak hanya itu, para pengamen yang terkena razia juga mendapatkan pembinaan dari Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak.
"Terhadap pengamen yang terjaring dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak," tulis akun @polpp.ptk.
Dalam unggahan tersebut juga menerangkan, ukulele milik pengamen yang masih ada di Satpol PP boleh diambil.
Dengan syarat, yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak mengulangi tindakannya lagi, yakni mengamen di lampu lalu lintas.
Hal tersebut lantaran dapat menciptakan kemacetan dan dapat menggangu kelancaran lalu lintas.
"Terhadap ukulele yang masih ada di Satpolpp jika yang bersangkutan telah selesai pembinaan di PLAT mereka boleh mengambilnya dengan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran mengamen dipersimpangan jalan," tulis akun tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (TribunPontianak.co.id/Nasaruddin)