Rabu, 3 September 2025

Dendam Suami Dibunuh Kakak, Wanita di Riau Ini Siksa Keponakan Hingga Tewas Dikubur Hidup-hidup

Tujuannya untuk mengetahui kondisi psikologis si korban yang sudah cukup lama mendapat dera dan siksaan baik secara fisik maupun mental.

Editor: Hendra Gunawan
Palti Siahaan/Tribun Pekanbaru
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan 

kedua terduga pelaku sering memukul kedua korban dengan kayu.

Terduga pelaku DL sendiri menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara.

Memukul mulut dan gigi korban dengan martil.

Terduga pelaku BNZ pun kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambil dari lobang Water Closed (WC).

Korban AL sendiri dipukul terduga pelaku DL menggunakan fyber sehingga mengakami patah tulang hidung.

Sehari sebelum korban ML meninggal, terduga pelaku DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur diluar pondok.

Keesokan harinya, korban diduga tidak sadarkan diri.

Namum masih bernafas. Kemudian kedua pelaku memasukkan korban kedalam karung dan menguburnya dibelakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter dalam keadaan masih hidup (bernafas).

Dikarenakan lubang galian kubur kecil kurang tebih 100 cm x 50 cm sehinggi korban ML dikuburkan secara paksa dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban muat didalam lobang tersebut.

Ternyata ada motif balas dendam dibalik penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan dua pelaku pada keponakannya tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH dalam rilisnya Selasa siang (8/6/2021).

Pembunuhan sadis pada ML ada unsur balas dendam.

Ada kaitannya dengan pembunuhan sadis suami DL sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM padq Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/6/2021).

Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan