Kamis, 28 Agustus 2025

Mahasiswa Kupang Cabuli Bayi Berusia 15 Bulan, Awalnya Nonton Film Dewasa Sambil Memangku Korban

Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak

Editor: Eko Sutriyanto
POS-KUPANG.COM/POLSEK KUPANG TENGAH
REKONSTRUKSI - Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan balita dengan tersangka NDM alias Niel (18), Jumat 11 Juni 2021 

Ayah korban sedang tidak di rumah.

Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno di hand phone (HP) miliknya.

Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.

NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu mencabuli korban.

Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.

Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA.

Tersangka mengaku salah dan menyebut aksinya diluar kesadarannya.

Tak lama berselang datang warga sekitar.

Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.

Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.

Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (cr6)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan