Minggu, 24 Agustus 2025

Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh

Aparat Polres Jember menciduk dua orang yang mengaku sebaga wartawan media online di Jember, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
Sri Wahyunik/Surya
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika memimpin rilis kasus pemerasan, Rabu (16/6/2021). 

Polisi masih mendalami perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS.

Keduanya diduga turut serta dalam pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran," imbuh Kadek Ary.

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.

Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," pungkas Kadek Ary. (Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ancam Beritakan Perselingkuhan Warga, Dua Wartawan di Jember Diciduk Polisi

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan