Rabu, 3 September 2025

Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel

Termakan bujuk rayu, Mawar mau saja bertemu dengan pelaku bertempat di rumah pelaku HM hingga terjadi pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Polres Banjar menggelar ekspos pelaku asusila terhadap gadis dibawah umur dengan modus menjanjikan dibelikan HP dan akan dinikahi. 

Dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku HM untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," ucap Ardiyaningsih. 

Baca juga: Pasangan Sejoli Kehilangan Motor saat Berbuat Asusila di Semak-semak, Berawal Didatangi Seorang Pria

Ia menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Asusila, Kenalan di Facebok, Pelaku Janji Belikan HP untuk Korban

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan