Minggu, 28 September 2025

Pasutri di Malang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Janjikan Bisa Lulus CPNS

SH (56) salah satu korban dugaan penipuan CPNS menjelaskan kronologi penipuan yang dialaminya.

Kontan/Muradi
Ilustrasi penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pasutri, perempuan RN (54) dan laki-laki MS (54) asal Kota Malang, Jawa Timur, diringkus pihak kepolisian karena telah melakukan penipuan, Rabu (23/6/2021).

RN dan MS melakukan penipuan bermodus menjanjikan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (24/6/2021), pasutri tersebut dilaporkan 9 warga asal Pasuruan ke Polresta Malang Kota.

SH (56) salah satu korban dugaan penipuan CPNS menjelaskan kronologi penipuan yang dialaminya.

"Jadi, awalnya suami saya itu kenal dengan pelaku melalui temannya pada akhir Desember 2017. Lalu, pelaku menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai jalur khusus dan tanpa tes," ujar SH.

Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya

Baca juga: Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku

Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku.

Korban juga membayar ke pelaku Rp 132 juta, atas jasa tersebut.

"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018. Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada. Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelas SH.

Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online. 

Setelah dicek, tidak ada satupun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.

Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018.

Baca juga: Pemuda di Lubuklinggau Tertipu Maling Motor Modus Test Drive, Motor Yamaha MX Dibawa Kabur

Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.

"Kenyataannya, kami disuruh menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat. Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut. Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terang SH

Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.

Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan