Jumat, 12 September 2025

Sosok Sujito, Pengusaha dan Eks Bakal Calon Wali Kota Tersangka Pembunuhan Wartawan di Sumut

Kasus penembakan yang menewaskan seorang  di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan/Alija Magribi
Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan  di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap.

Korban bernama Mara Salem Harahap alias Marsal meregang nyawa dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Dalam waktu empat hari, polisi mengungkap pelaku penembakan.

Pelaku merupakan seorang pengusaha di Sumatera Utara.

Dia adalah pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S).  

Diduga Sujito melakukan aksinya bersama anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial A.

Motif pembunuhan terhadap wartawan diduga karena sakit hati kafe yang dikelolanya kerap melakukan transaksi narkoba. 

 Sujito, tersangka pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap.
Sujito, tersangka pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap. (Tribun Medan)

Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polisi Periksa 34 Saksi dan Kumpulkan Bukti

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi.

Termasuk pemeriksaan CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?" kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan