Jumat, 12 September 2025

KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam

Aipda Roni Syahputra nekat menghabisi nyawa dua gadis yang telah dirudapaksanya. Perbuatan Aipda Roni ini diketahui sang istri.

Editor: Daryono
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.

Korban pun menolak dan mencoba berontak.

AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah.

Selanjutnya, Aipda Roni langsung memborgol tangan RP dan AC.

Ia juga sengaja membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak.

“Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya."

"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Mengutip Tribun Medan, kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.

"Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).

Di penginapan tersebut, Aipda Roni mencoba merudapaksa RP.

Baca juga: KRONOLOGI Wanita di Tulungagung Lari Ketakutan Cari Perlindungan Warga, Dikejar Suami Hendak Dibunuh

Baca juga: Anak Punk Bunuh Teman saat Pesta Miras, Pelaku Tak Terima Istrinya Dilecehkan Korban

Namun, ia kesal karena RP sedang datang bulan.

Tak mengurungkan niatnya, Aipda Roni justru merudapaksa AC.

Ia kemudian membawa dua korban pulang ke kediamannya di kawasan Rengah Pulau.

Di tengah perjalanan, Aipda Roni menghubungi sang istri agar dibukakan pintu pagar.

Saat tahu suaminya membawa dua gadis sambil diborgol dan dibekap, istri Aipda Roni bertanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan