Sabtu, 13 September 2025

KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam

Aipda Roni Syahputra nekat menghabisi nyawa dua gadis yang telah dirudapaksanya. Perbuatan Aipda Roni ini diketahui sang istri.

Editor: Daryono
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

Namun, Aipda Roni mengancam akan membunuh sang istri jika banyak tanya.

Dilansir Tribun Medan, usai menyekap kedua korban di kamar belakang, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Sepulang dari piket, Minggu (21/2/2021) pagi, ia mendapati RP dan AC dalam kondisi lemas.

Tetapi, karena kondisi keduanya tak kunjung pulih, Aipda Roni memutuskan untuk menghabisi nyawa mereka dengan cara membekap.

Istri Aipda Roni yang menyaksikan pembunuhan itu tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh.

Baca juga: KRONOLOGI Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Dibekap hingga Tewas Lalu Dikubur di Septic Tank

Baca juga: Setahun Jadi Buron, Pembunuh Pencuri Karet di Sungai Menang OKI Ditangkap

Setelah memastikan RP dan AC tewas, Aipda Roni membuang jenazah keduanya di tempat berbeda.

RP dibuang di Kabupaten Sergai dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pukul 01.50 WIB.

Sementara AC yang dibuang di Kecamatan Medan, Kota Medan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pagi.

Sosok Aipda Roni

Aipda Roni Syahputra (45) baru bertugas di Polres Pelabuhan Belawan selama dua tahun.

Mengutip Tribun Medan, ia sempat bertugas di satuan Polres Toba dan Polsek Balige.

Seorang sumber di kepolisian mengatakan Aipda Roni dikenal sebagai sosok yang sering bermasalah.

Sumber tersebut diketahui merupakan rekan kerja Aipda Ron selama empat tahun di Polres Toba dan Polsek Balige.

"Sering bermasalah juga selama di Toba," katanya, Kamis (25/2/2021).

"Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan