Selasa, 30 September 2025

5 Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jaksel, Dilakukan Selama Bertahun-tahun & Ini Pengakuan Pelaku

Seorang ayah di Jakarta Selatan tega setubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. Pelaku mengaku kasihan saat melakukan aksi bejatnya.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). 

Setelahnya, lanjut Azis, pelaku menindih anak kandungnya dan melakukan pelecehan.

Azis menuturkan, setiap harinya pelaku dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (26/6/2021).

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah inisial H terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021).
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah inisial H terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

3. Mulai terbongkar

Azis menyebut peristiwa ini sebagai kejadian tragis.

"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," katanya.

Azis menuturkan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga sekitar melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.

"Awal cerita kita mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021. Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," ujar dia.

4. Pengakuan H

Masih dikutip dari TribunJakarta.com, dihadapan kepolisian, H membeberkan sejumlah pengakuannya.

Seusai konferensi pers, pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Anggota Komisi III Desak Polisi Pelaku Rudapaksa Anak 16 Tahun di Malut Dipecat dan Dihukum Berat

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

H mengaku sudah bercerai dengan istri sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," ujar dia.

5. Ancaman hukuman

Tersangka H dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan