Selasa, 19 Agustus 2025

Kecanduan Sabu, Wanita 50 Tahun di NTB Nekat Maling Motor, Uang Penjualan juga Dikirim ke Pacar

Nenek berusisa 50 tahun di NTB nekat mencuri sepeda motor untuk membeli narkoba dan mengirimkan uang hasil penjualan ke pacaranya.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews: Dok. Polresta Mataram
Tersangka pencuri sepeda motor ESW ditahan polisi karena ketahuan mencuri motor warga di Lombok Barat, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berusia 50 tahun berinisial ESW harus rela berurusan dengan pihak berwajib.

Warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya nekat mencuri motor.

ESW melakukan aksi tersebut lantaran membutuhkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, pelaku juga mengirimkan uang hasil kejahatan kepada sang pacar.

ESW kemudian berhasil diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana membenarkan kejadian ini.

Baca juga: Viral Pencuri Burung Dikejar Korbannya Hingga Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Padang

Ia mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu (20/6/2021).

”Modusnya, dia pura-pura bertamu,” kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, dalam keterangan pers, Rabu (30/6/2021).

Saat datang ke rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah.

Namun, tidak ada balasan sahutan dari pemilik rumah.

Situasi yang lengang kemudian dimanfaatkan ESW untuk melakukan aksinya.

”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri,” ujarnya.

ESW lalu masuk ke rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.

”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.

Kejadian itu, baru diketahui setelah anak pemilik rumah tidak menemukan motor tersebut di garasi rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan