Selasa, 19 Agustus 2025

Kecanduan Sabu, Wanita 50 Tahun di NTB Nekat Maling Motor, Uang Penjualan juga Dikirim ke Pacar

Nenek berusisa 50 tahun di NTB nekat mencuri sepeda motor untuk membeli narkoba dan mengirimkan uang hasil penjualan ke pacaranya.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews: Dok. Polresta Mataram
Tersangka pencuri sepeda motor ESW ditahan polisi karena ketahuan mencuri motor warga di Lombok Barat, Rabu (30/6/2021). 

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Baca juga: Oknum Guru di Padang Tertangkap Tangan Sedang Berusaha Membuka Kotak Amal Masjid

Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.

”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.

”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.

Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.

Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.

”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Duo Emak-emak Spesialis Copet HP, Terpengaruh Sinetron, Sudah Lakukan Aksi Belasan Kali

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan