Selasa, 9 Juni 2026

Virus Corona

Kota Bandung Kritis, Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan aturan yang salah satu isinya mengatur jam operasional dan mobilitas penduduk atau terapkan jam malam.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Cirebon
Balai Kota Bandung Kritis, Jam Malam Diterapkan, Keliaran di Jalan Tanpa Alasan Akan Ditindak Satgas 

PPKM Darurat (PPKM Mikro Darurat) ini, katanya, berupa peniadaan sejumlah kegiatan masyarakat, sampai pengetatan jam kegiatan masyarakat di tempat umum. Sedangkan lockdown bisa dilakukan di tingkat RT dan RW.

"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," kata Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan Covid-19 varian Delta sudah menyebar di banyak trmpat dan akhirnya menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.

"Varian Delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," tuturnya.

Pemerintah, katanya, melakukan strategi penguatan di hulu dengan penyediaan ruang isolasi di tingkat desa dan strategi hilir dengan memindahkan pasien yang dalam masa penyembuhan dari rumah sakit ke berbagai fasilitas pendukung.

"Sehingga keterisian rumah sakit untuk Covid-19 bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," tuturnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam merespons kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Meski presiden telah menunjuk Luhut, kata Jodi, aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih terus dimatangkan. Nantinya, akan diterapkan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya.

Belum dapat dipastikan mulai kapan PPKM mikro darurat berlaku. Namun, secepatnya aturan itu akan diumumkan oleh pemerintah.

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved